Pages

Jumat, 19 Februari 2010

Pengenalan PASKIBRAKA

PASKIBRAKA adalah PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA

Satu pasukan pemuda dari seluruh Indonesia yang mewakili Provinsi dengan jumlah 54 orang bertugas untuk mengibarkan dan menurunkan Bendera Pusaka, atau pemuda perwakilan Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II untuk bertugas di daerahnya masing-masing.

DASAR

1. Rasa senasib, sepenanggungan dan seperjuangan.

2. Rasa persaudaraan dan kekeluargaan

3. Rasa persatuan dan kesatuan menuju pertahanan dan keamanan.

MAKSUD DAN TUJUAN

Diadakannya Paskibraka adalah untuk menumbuhkan kembali jiwa Pandu yang mana bila dia pandu adalah:

* · Pembuat Karya
* · Pelopor perjuangan bangsa
* · Pemacu semangat
* · Pertahanan negeri
* · Pembentuk persaudaraan
* · Jiwa Pandu tercermin dari bara api yang dibentuknya, bara api itu semakin membara apabila dipadukan seluruhnya dan dia akan membentulk satu jiwa, yaitu Jiwa KORSA : Berani, Kritis, Kreatif, Berdisiplin, Bertatakrama, non Pribadi, Terbuka dan sebagainya.

TUJUAN

1. Membentuk pemuda yang bermental baik.

2. Membentuk persaudaraan antara pemuda .
Menjadikan pemuda sebagai pelopor dan Pandu Ibu Pertiwi.

Selengkapnya...

sejarah Bendera merah putih

PENGERTIAN

Asal kata

* Bandira / Bandir yang artinya umbul-umbul
* Bandiera dari Bahasa Itali Rumpun Romawi Kuno.
* Dalam Bahasa Sangsakerta untuk Pataka, Panji, Dhuaja.


Bendera adalah lambang kedaulatan kemerdekaan. Dimana negara yang memiliki dan mengibarkan bendera sendiri berarti negara itu bebas mengatur segala bentuk aturan negara tersebut.

Menurut W.J.S. Purwadarminta, Bendera adalah sepotong kain segi tiga atau segi empat diberi tongkat (tiang) dipergunakan sebagai lambang, tanda dsb, panji tunggul.
SEJARAH

Bangsa Indonesia purba ketika masih bertempat di daratan Asia Tenggara + 6000 tahun yang lalu menganggap Matahari dan Bulan merupakan benda langit yang sangat penting dalam perjalanan hidup manusia. Penghormatan terhadap benda langit itu disebut penghormatanSurya Candra.

Bangsa Indonesia purba menghubungkan Matahari dengan warna merah dan Bulan dengan warna putih. Akibat dari penghormatan Surya Candra, bangsa Indonesia sangat menghormati warna merah putih.

Kedua lambang tersebut melambangkan kehidupan yaitu :

Merah melambagkan darah, ciri manusia yang masih hidup

Putih melambangkan getah, ciri-ciri tumbuhan yang masih hidup

Warna Merah Putih dianggap lambang keagungan, kesaktian dan kejayaan.

Warna Merah Putih itu bagi bangsa Indonesia khususnya bagi rumpun Aestronia pada umumnya merupakan keagungan, kesaktian dan kejayaan. Berdasarkan anggapan tersebut dapat dipahami apa sebab lambang perjuangan kebangsaan Indonesia, Lambang Negara Nasional, yang merupakan bendera berwarna Merah Putih.

Kemudian bendera Merah-Putih bergelar “Sang” yang berarti kemegahan turun temurun, sehingga Sang Saka berarti berdera warisan yang dimuliakan.

Makna warna bagi bangsa Indonesia

MERAH : Gula Merah, Bubur Merah, Berani, Kuat, Menyala, Darah

PUTIH : Gula Putih, Bubur Putih, Kelapa, Suci, Bersih, Hidup, Getah

TATA KRAMA

1. Tidak boleh menyentuh tanah

Logika : Bendera akan kotor

Kiasan : Tanah merupakan tempat berpijak, maka bila bendera jatuh, seolah-olah menginjak bendera

2. Tidak boleh dibawa balik kanan

Kiasan : Karena negara seperti mundur / kemunduran
Selengkapnya...

sejarah PASKIBRAKA

Paskibraka adalah singkatan dari Pasukan Pengibar Bendera Pusaka dengan tugas utamanya mengibarkan duplikat bendera pusaka dalam upacara peringatan proklamasi kemerdekaan Indonesia di Istana Negara. Anggotanya berasal dari pelajar Sekolah Lanjutan Tingkat Atas kelas 1 atau 2. Penyeleksian anggotanya biasanya dilakukan sekitar bulan April untuk persiapan pengibaran pada 17 Agustus di beberapa tingkat wilayah, provinsi, dan nasional.

Tahun 1967, Hussein Mutahar dipanggil presiden saat itu, Suharto, untuk menangani lagi masalah pengibaran bendera pusaka. Dengan ide dasar dari pelaksanaan tahun 1946 di Yogyakarta, beliau kemudian mengembangkan lagi formasi pengibaran menjadi 3 kelompok yang dinamai sesuai jumlah anggotanya, yaitu:

Kelompok 17 / pengiring (pemandu),

Kelompok 8 / pembawa (inti),

Kelompok 45 / pengawal.

Jumlah tersebut merupakan simbol dari tanggal Proklamasi Kemerdekaan RI, 17 Agustus 1945 (17-8-45). Pada waktu itu dengan situasi kondisi yang ada, beliau hanya melibatkan putra daerah yang ada di Jakarta dan menjadi anggota Pandu/Pramuka untuk melaksanakan tugas pengibaran bendera pusaka. Rencana semula, untuk kelompok 45 (pengawal) akan terdiri dari para mahasiswa AKABRI (Generasi Muda ABRI) namun tidak dapat dilaksanakan. Usul lain menggunakan anggota pasukan khusus ABRI (seperti RPKAD, PGT, marinir, dan Brimob) juga tidak mudah. Akhirnya diambil dari Pasukan Pengawal Presiden (PASWALPRES) yang mudah dihubungi karena mereka bertugas di Istana Negara Jakarta.

Mulai tanggal 17 Agustus 1968, petugas pengibar bendera pusaka adalah para pemuda utusan provinsi. Tetapi karena belum seluruh provinsi mengirimkan utusan sehingga masih harus ditambah oleh ex-anggota pasukan tahun 1967.

Pada tanggal 5 Agustus 1969, di Istana Negara Jakarta berlangsung upacara penyerahan duplikat Bendera Pusaka Merah Putih dan reproduksi Naskah Proklamasi oleh Suharto kepada Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I seluruh Indonesia. Bendera duplikat (yang terdiri dari 6 carik kain) mulai dikibarkan menggantikan Bendera Pusaka pada peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1969 di Istana Merdeka Jakarta, sedangkan Bendera Pusaka bertugas mengantar dan menjemput bendera duplikat yang dikibar/diturunkan. Mulai tahun 1969 itu, anggota pengibar bendera pusaka adalah para remaja siswa SLTA se-tanah air Indonesia yang merupakan utusan dari seluruh provinsi di Indonesia, dan tiap provinsi diwakili oleh sepasang remaja.

Istilah yang digunakan dari tahun 1967 sampai tahun 1972 masih “Pengerek Bendera”. Baru pada tahun 1973, Idik Sulaeman melontarkan suatu nama untuk Pengibar Bendera Pusaka dengan sebutan PASKIBRAKA. PAS berasal dari PASukan, KIB berasal dari KIBar mengandung pengertian pengibar, RA berarti bendeRA dan KA berarti PusaKA. Mulai saat itu, anggota pengibar bendera pusaka disebut paskibraka.

Selengkapnya...

Kamis, 18 Februari 2010

Bolehkan Membuat Ramalan Dengan Bintang (Zodiak)?


Diketahui umum, pada ketika ini amat luas sekali tersebarnya perbuatan meramal nasib, karektor individu, dan seumpamanya berdasarkan susunan dan perjalanan bintang-bintang yang tertentu. Lebih parah, ia turut diiklankan melalui internet, televisyen, media cetak, majalah-majalah, dan sms. Dengan susunan bintang-bintang tertentu semasa anda lahir, anda memulakan pekerjaan, dan seumpamanya, maka nasib dan kesudahan kehidupan/pekerjaan anda dapat diketahui atau diramalkan berdasarkan kedudukan bintang pada masa dan dan tempat anda berada memulakan pekerjaan yang tertentu.

Dalam keadaan-keadaan yang tertentu juga, anda boleh meramal nasib masa depan anda berdasarkan bulan-bulan tertentu anda dilahirkan. Anda dapat mengetahui sifat-sifat anda di masa depan hanya dengan menyemak, bilakah tarikh anda dilahirkan dan apakah susunan bintang semasa anda dilahirkan.

Yang pastinya, ini semua adalah persoalan ghaib yang tidak wajar/tidak mampu diketahui oleh manusia tanpa adanya dalil dari wahyu al-Qur’an mahupun dari sumber hadis.

Apa yang jelas, persoalan seperti ini adalah sebenarnya melibatkan hal-hal perdukunan dan ramalan zodiak, keduanya berkaitan dengan perbuatan mengetahui hal-hal dan perkara-perkara ghaib. Yang dimaksudkan dengan perkara ghaib, adalah perkara yang tidak dapat dijangkau oleh panca indera. (Lihat ‘Alamus Sihr, hlm. 263, karya Dr. Umar Sulaiman Al-Asyqar). Termasuk perkara ghaib adalah apa yang akan terjadi. Sesungguhnya yang mengetahui perkara ghaib hanyalah Allah Ta’ala. Dia berfirman:

Katakanlah: ‘Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah.’ (Surah an-Naml 6: 65)

Kemudian Allah memberitahukan sebahagian perkara ghaib melalui wahyu-Nya kepada rasul yang Dia kehendaki. Allah s.w.t. berfirman:

(Dia adalah Rabb) Yang Mengetahui yang ghaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu. Kecuali kepada rasul yang diredhai-Nya, maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan di belakangnya. (Surah al-Jin 72: 26 & 27)

Dalam hal ini, Sheikh Soleh bin Abdullah al-Fauzan menyatakan:

“Maka barangsiapa mengaku mengetahui perkara ghaib dengan apa jua kaedah - selain yang dikecualikan oleh Allah kepada para rasul-Nya (melalui wahyu-Nya) - maka dia adalah pendusta, kafir, sama ada melalui kaedah membaca tapak tangan, gelas, perdukunan, sihir, perbintangan (zodiak) atau lainnya.” (Lihat kitab At-Tauhid, hlm. 30, karya Shiikh Soleh bin Abdullah al-Fauzan, Penerbit Darul Qasim, Cet. 2, Thn. 1421H/2000M)

Beliau juga menyatakan: “Maka barangsiapa mengaku mengetahui perkara ghaib atau membenarkan orang yang mengaku mengetahui hal itu, maka dia musyrik, kafir. Kerana dia mengaku mengetahui seolah-olah menyamai Allah dalam perkara yang termasuk kekhususan-kekhusua n-Nya.” (Lihat kitab at-Tauhid, hlm. 31, karya Sheikh Soleh bin Abdullah al-Fauzan, Penerbit Darul Qasim)

Dengan demikian, perdukunan dan ramalan zodiak adalah sama-sama haram.

Kemudiannya, perlu diketahui, yang dimaksudkan dengan dukun di sini, ialah yang bahasa arabnya adalah disebut sebagai “kahin” atau “‘arraf”, yaitu orang yang mengaku mengetahui perkara-perkara yang ghaib, apa yang akan terjadi, tempat barang hilang/disembunyika n, mengenali pencuri barang, isi hati orang dan seumpamanya, walaupun di kalangan masyarakat dikenali dengan sebutan kyai, orang pintar, tok bomoh, ustaz, orang tua, pak tabib, atau sebagainya. Mendatangi dukun seperti ini haram hukumnya. Barangsiapa mendatanginya dan bertanya sesuatu kepadanya, maka solatnya selama 40 hari tidak diterima oleh Allah Ta’ala. Nabi s.a.w. bersabda:

Barangsiapa mendatangi ‘arraf, lalu bertanya kepadanya tentang sesuatu, tidak akan diterima darinya solat selama 40 hari. (Hadis Riwayat Muslim, no. 2230)

Dalam hadis lain, Nabi s.a.w. bersabda:

Barangsiapa mendatangi (yakni menggauli/mengumpul i) wanita haidh atau mendatangi (yakni menggauli/mengumpul i) wanita pada duburnya atau mendatangi kahin (dukun), maka dia telah kafir kepada (al-Qur’an/wahyu) yang telah diturunkan kepada Muhammad s.a.w.. (Hadis Riwayat Tirmidzi, Abu Dawud, dan lain-lain)

Sheikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin menjelaskan, bahawa bertanya kepada ‘arraf (dukun) dan seumpamanya ada beberapa jenis (Diringkas dari al-Qaulul Mufid ‘Ala Kitab at-Tauhid (2/49), karya Sheikh al-‘Utsaimin, Penerbit Darul ‘Ashimah, Cet. 1, Thn. 1415 H):

Sekadar bertanya saja (kepada tukang ramal), ini hukumnya haram, berdasarkan hadis diatas (yang ertinya), “Barangsiapa mendatangi ‘arraf lalu bertanya kepadanya tentang sesuatu, tidak akan diterima darinya solat 40 hari. (Hadis Riwayat Muslim, 2/230). Penetapan ancaman “tidak akan diterima solatnya 40 hari” bagi si penanya menunjukkan keharamannya. Kerana tidak ada ancaman, kecuali terhadap perkara yang diharamkan.

Bertanya kepada dukun, meyakininya dan menganggap (benar) perkataannya. lni adalah termasuk dalam hal (yang menjurus kepada) kekafiran, kerana pembenarannya terhadap dukun tentang pengetahuan hal-hal yang ghaib, bererti mendustakan terhadap apa yang ditunjukkan oleh al-Qur’an.

Bertanya kepada dukun untuk mengujinya, apakah dia orang yang benar atau pendusta, dengan urusan bukan untuk mengambil perkataannya. Maka ini tidak mengapa dan tidak termasuk (larangan) di dalam hadis (di atas). Kerana Nabi s.a.w. pernah bertanya kepada lbnu Shayyad untuk mengujinya. Bertanya kepada dukun untuk menampakkan kelemahan dan kedustaannya, ini suatu hal yang (hukumnya) wajib atau dituntut.

Sheikh al-‘Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan masalah tanjim (perbintangan) . Beliau menyatakan bahwa ilmu tanjim ada dua (Lihat al-Qaulul Mufid ‘Ala Kitab at-Tauhid (2/102-103), karya Sheikh al-‘Utsaimin, Penerbit Darul Ashimah, Cet. 1, Thn. 1415 H):

Pertama: Ilmu at-ta‘tsir (astrologi, iaitu ilmu yang mempelajari tentang bintang, dengan anggapan bahawa bintang-bintang itu memiliki pengaruh; termasuk ramalan zodiak bintang, dalam persoalan ini ada tiga skop:

1 - Seseorang meyakini bahawa bintang-bintang memiliki pengaruh, sebagai pelaku, atau dalam erti kata yang lain bahawa bintang-bintang itu yang menciptakan kejadian-kejadian dan keburukan-keburukan .

Yang demikian ini termasuk dalam kategori syirik akhbar (syirik yang besar, orangnya kafir atau murtad jika dia seorang Muslim). Kerana, barangsiapa mengakui ada pencipta lain dari Allah s.w.t. (selain Dia), maka dia musyrik, iaitu melakukan perbuatan syirik yang besar. Ini adalah kerana dia telah menjadikan makhluk yang ditundukkan (iaitu bintang), menjadi pencipta yang menundukkan.

2 - Seseorang menjadikan bintang-bintang sebagai sebab, sehingga berdasarkan bintang-bintang itu, dia mendakwa mengetahui ilmu ghaib. Dia mengambil petunjuk dengan gerakan bintang-bintang, perpindahannya dan perubahannya, bahawa akan terjadi demikian dan demikian kerana bintang yang “sekian itu” telah menjadi demikian dan demikian. Seperti seseorang mengatakan “Orang ini kehidupannya akan celaka kerana dia dilahirkan pada bulan ini dan itu”, “Orang ini kehidupannya akan bahagia kerana dia dilahirkan pada bulan ini dan itu”. Orang yang berkata seperti ini telah menjadikan perbintangan sebagai sarana untuk mendakwa ilmu ghaib. Sedangkan dakwaan bahawa dia tahu ilmu ghaib merupakan kekufuran yang mengakibatkan terkeluar dari agama. Allah s.w.t. berfirman (maksudnya):

Katakanlah: ‘Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah.” (Surah an-Naml 6: 65)

Maka barangsiapa mengaku telah mengetahui terhadap ilmu ghaib, berarti dia telah mendustakan al-Qur’an.

3 - Seseorang meyakini bintang-bintang itu sebagai sebab terjadinya kebaikan dan keburukan. Maka ini adalah syirik ashghar (syirik yang lebih kecil, yang tidak mengkibatkan murtad/terkeluar dari Islam). Iaitu jika telah terjadi sesuatu, dia menisbatkan kepada bintang-bintang. Dan dia tidak menisbatkan kepada bintang-bintang kecuali setelah terjadinya.

Kedua: Ilmu at-tas-yir (ilmu astronomi, iaitu ilmu yang mengkaji tentang hal-ehwal bintang/buruj, yang mana dengan perjalanannya/ peredarannya/ kedudukannya dijadikan sebagai petunjuk untuk maslahat (kebaikan) agama, seperti mengenal pasti arah kiblat, atau maslahat dunia lainnya, seperti: menjadi tunjuk arah, kompas, kedudukan tempat, perubahan musim dan seumpamanya. Yang seperti ini hukumnya dibolehkan. Ini adalah hal-urusan pengkajian yang terdapat pembuktian saintifik. Dan dengan penjelasan ini, kita mengetahui akan bahayanya perbuatan ramalan zodiak (mencari rahasia bintang) atau perdukunan. Wallahu al-Musta’an.

Selengkapnya...

ya alloh,,bru krasa.

cape,,,,,

coba zz kalian nu da d posisi lan???
keujanan cuma demi lancar acara??
sakit,,,,
kerja sendiri???
ini ntu?????
strezz???
pa kalian bisa ngarsa ne semua??
klo bukan da rasa tanggung jawab..
lan jga bisa lari dari semua ne,,,,

Selengkapnya...

Jumat, 12 Februari 2010

maaff

Kau, menyisakan tangis
Pertengkaran semalam, Diantara kita
Kini, ku harus berdiri
Ditepian hati, Bimbang 'tuk memilih



Kau harus tahu, Dalam hatiku bergetar
Waktu ku tahu, Kau terluka saat aku...

Buatmu menangis, Buatmu bersedih
Inginku memelukmu, dan ucapkan maaf
Maafkan aku, Maafkan aku, Maafkan aku...

Aku, aku pun mencoba
'Tuk beri yang terbaik, Untuk kau miliki
Kini, Kau harus berdiri
Ditepian hati, Bimbang 'tuk memilih

Kubuat kau menangis, Buatmu bersedih
Ingin ku memelukmu, Dan ucapkan maaf
Maafkan aku...Buatmu menangis, Buatmu bersedih

Selengkapnya...

arti valentine????????penting ga si???

Awalnya bangsa Romawi merayakan acara untuk
memperingati suatu hari besar mereka, yang jatuh
setiap 15 Februari, yang mereka namakan Lupercalia.
Peringatan ini dirayakan guna menghormati Juno (Tuhan
Wanita) dan Perkimpoian, serta Pan (Tuhan dari alam
ini), seperti apa yang mereka percayai.

Pada saat itu, digambarkan orang-orang muda "laki-laki
dan wanita" memilih pasangannya masing-masing dengan
menuliskan nama atau mengundi nama dari orang-orang
yang diingin-kannya, kemudian pasangan ini saling
tukar bertukar hadiah sebagai pernyataan cinta kasih.
Acara ini dilanjutkan dengan berbagai macam pesta dan
hura-hura bersama pasangan masing-masing. Pergaulan
dengan pasangan yang didapat dalam pesta itu dapat
berlangsung lama sesudah pesta itu berakhir. Setelah
penyebaran agama Kristen, Para Pemuka Gereja mencoba
memberikan pengertian ajaran Kristen terhadap para
pemuja berhala itu. Pada tahun 496 Masehi, Paus
Gelasius (Pope Gelasius) mengganti peringatan
Lupercalia itu menjadi Saint Valentine's Day, yaitu
Hari Kasih Sayang Untuk Orang-Orang Suci.

Dalam sejarah perayaan Valentine, para ahli sejarah
tidak setuju dengan adanya upaya untuk menghubungkan
hal itu dengan St. Valentine, seorang Pendeta yang
hidup di Roma pada tahun 200 masehi, dibawah kekuasaan
Kaisar Claudius II. St. Valentine ini pernah ditangkap
oleh orang-orang Romawi dan dimasukkan ke dalam
penjara, karena dituduh membantu satu pihak untuk
me-musuhi dan menentang Kaisar. St. Valentine ini
berhasil ditangkap pada akhir tahun 270 masehi.
Kemudian orang-orang Romawi memenggal kepalanya di
Palatine Hill (Bukit Palatine) dekat altar Juno.

Dalam kaitannya dengan acara Valentine's Day, banyak
pula orang mengkaitkan dengan St. Valentine yang lain.
St. Valentine ini adalah seorang Bishop (Pendeta) di
Terni, satu tempat sekitar 60 mil dari Roma. Iapun
dikejar-kejar karena mempengaruhi beberapa keluarga
Romawi dan memasukkan mereka ke dalam agama Kristen.
Kemudian ia dipancung di Roma sekitar tahun 273
masehi. Sebelum kepalanya dipenggal, Bishop (Pendeta)
itu mengirim surat kepada para putri penjaga-penjaga
penjara dengan mendo'akan semoga bisa melihat dan
mendapat kasih sayang Tuhan dan kasih sayang manusia.
"Dari Valentinemu" demikian tulis Valentine pada akhir
suratnya itu. Surat itu tertanggal 14 Februari 270 M.
sehingga tanggal tersebut ditetapkan sebagai
Valentine's Day atau Hari Kasih Sayang.

haha...katana si gitu sejarah valentine thh...
terusss sekarang ko sekarang banyak remaja nu nyalah artiin arti hari valentine y???
contohny...

Acara Valentine’s day yg diklaim sebagai kasih sayang ternyata hanya kedok semata. Buktinya dibalik acara gemerlap pesta Valentine’s day tersimpan sejarah yg tidak tepat utk dirayakan ummat Islam. Budaya itu sangat bahaya bagi kamu yg boleh dikatakan bau kencur alias anak kemarin sore. Banyak orang yg tertipu dengannya sehingga terasa manis dan indah ternyata merupakan akhidah yg diharamkan oleh Islam. Acara valentine’s day yg telah menjadi hajatan wajib bagi kamu ternyata punya latar belakang peristiwa yg bukan berasal dari Islam. Bahkan dalam versi lain disebutkan bahwa pada awalnya orang-orang romawi merayakan hari besar mereka yg jatuh pada tanggal 15 Pebruari yg diberi nama lupercalia. Peringatan ini adl sebagai penghormatan kepada JUNO serta PAN seperti apa yg mereka percayai. Biasanya acara tersebut yaitu berkumpulnya lelaki dan perempuan saling memilih calon pasangannya lewat kado yg telah dikumpulkan dan diberi tanda sebelumnya - tukar kado. Selanjutnya? Hura-hura sampai pagi lalu seiring dgn berjalannya waktu pihak gereja -yang pada waktu itu agama kristen mulai menyebar di romawi - memindahkan upacara peghormatan terhadap berhala itu menjadi tanggal 14 Pebruari. Dan dibelokkan tujuanya bukan lagi menghormati berhala tapi menghormati seorang pendeta kristen yg tewas dihukum mati. Nama acaranya pun bukan lagi lupercalia tapi saint Valentine’s day. Weleh-weleh kamu yg ikut-ikutan dalam hajatan Valentine’s day itu ternyata merayakan peringatan yg bukan berasal dari Islam. Nggak tahu apa nggak mau tahu ??? itu salah besar kawan!!! Makanya benar apa yg dikatan oleh Ummar bin Khattab bahwa al Ilmu qabla al amal artinya bahwa ilmu itu mendahului perbuatan. Dengan demikian sebelum kita tahu status hukum suatu perbuatan nggak boleh melakukan perbuatan tersebut. Jangan neko-neko kalau belum tahu hukumnya. Jadi segala sesuatunya harus jelas. Tidak boleh sama dan harus tahu status hukum perbuatan yg bersangkutan.Yang kita soroti lbh dalam tentang hal ini adl bagaimana dampak dari acara Valentine’s day yg tiap tahun menjadi hajatan anak muda macam kamu yg merasa alias kudu merayakan acara ini. Meskipun harus merogoh kocek ortu kamu dalam-dalam. Acara Percintaan Dari istilah Valentine yaitu kasih sayang yg dapat kita artikan secara bebas yaitu cenderung ke arah negatif seperti yg ditampilkan oleh ABG-ABG yg ada di televisi swasta di negeri kita. Persis dgn apa yg diajarkan oleh James Van Der Beek dan kawan-kawannya dalam serial Dawson’s Creek yg ditayangkan tiap sepekan sekali. Juga dalam serian Beverly Hills 90210 yg tayangannya menghalalkan pergaulan sebebas-bebasnya.Atau gaya gaul mudel KNPI alias Kissing Necking Petting dan Intercourse yg menyuguhkan aktivitas yg melanggar syari’at. Kita yakin bahwa budaya barat seperti ini sangat kita tolak krn merupakan sifat kemunduran peradaban bahkan bobroknya akhlaq.Jadi Valentine’s day sebetulnya bukan mengagung-agungkan cinta dan kasih sayang tapi lbh ke arah yg mengumbar nafsu agar nafsu kamu dibiarkan bangkit dan liar tanpa kendali. Cinta Itu Dopping Bila seorang terkena panah cinta apa saja dianggap indah sehingga mabuk cinta membuat manusia mengejar apa saja yg ingin diharapkan tanpa ada filter. Dan apa kamu berfikir bahwa valentine merupakan salah satu sarana dan kesempatan utk melampiaskan rasa cinta kamu yg sudah terpendam lama yg sudah tak tertahankan kepada someone. Dalam kisah Midsumer Night’s Dream karya William Shakespeare yg diangkat ke layar lebar dan di bintangi oleh Michelle Pfeirffer. Ada sebuah dialog yg menyatakan bahwa cinta sanggup menyibukkan hidup manusia. Benar ? Yang pasti memang cinta mampu membuat orang bergairah sekaligus lupa diri.Sehingga pada hari itu terjadi legalisasi pernyataan cinta yg tidak seharusnya. Pada hari itu terjadi kemaksiatan sehingga panji syetan berkibar tinggi dgn keberhasilannya membujuk kamu mengikutinya. Makanya di sini perlu kendali utk menjinakkan efek sampingan dari dopping tersebut. Valentine’s Topeng Buruk Model Gaul Remaja Sebelum kita terjerumus pada budaya yg dapat menyebabkan kita tergelincir kepada kemaksiatan maupun penyesalan kita tahu bahwa acara itu jelas berasal dari kaum kafir yg akhidahnya berbeda dgn ummat Islam sedangkan Rasulullah bersabda Diriwayatkan dari Abu Said al-Khudri r.a katanya Rasulullah s.a.w bersabda “Kamu akan mengikuti sunnah orang-orang sebelum kamu sejengkal demi sejengkal sehasta demi sehasta. Sehinggakan mereka masuk ke dalam lubang biawak kamu tetap mengikuti mereka. Kami bertanya Wahai Rasulullah apakah yg kamu maksudkan itu adl orang-orang Yahudi dan orang-orang Nasrani? Baginda bersabda Kalau bukan mereka siapa lagi?” Kita tidak diperbolehkan ikut-ikutan acara itu sebab Allah tidak suka dgn orang-orang kafir dan termaktub pada Al Qur’an yg atinya “Katakanlah ‘Ta`atilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir.” . Sebelum terlanjur utk itu kami ingatkan bahwa acara valentine’s day memakan korban khususnya kaum remaja. Untuk itu jangan tertipu dgn gemerlap acara valentine’s day krn menikam perasaan dan akal sehat kamu. Dan yg perlu diingat jangan kamu liar dalam mewujudkan kasih sayang kamu. Hati-hati kawan dgn celaan Nabi yaitu “siapa saja yg menyerupai suatu kaum maka mereka termasuk golongan tersebut.” . Dan apakah kamu mau dikatakan sebagai golongan kaum kafir ?Wallahu A’lam bish-Showab Oleh Buletin Dakwah Remas RIHLAH SMU N I Sooko edisi 21 1421 HDisalin dari Lembaran Da’wah STUDIA Membina Kepribadian Remaja edisi 3

sumber file al_islam.chm
Selengkapnya...

Dampak Negatif dari Pengaruh Internet Bagi Remaja

Dampak Negatif dari Pengaruh Internet Bagi Remaja
Pada era sekarang ini, hampir semua orang pernah dengar kata internet, apalagi bagi remaja, tentunya hal yang lumrah bila mereka berkomentar "Gak pernah ngenet? ihh... jadul bangettt". Berbagai layanan banyak tersedia untuk dapat menjamah dunia internet, mulai dari warnet, wifi gratisan, operator internet murah, pasang speedy di rumah, kartu dengan modem 3G, akses GPRS mobile dan lainnya.

Internet bisa menjadi perpustakaan bebas dan internasional yang mampu memberi kemudahan bagi kita untuk mencari berbagai informasi dan pengetahuan. Internet juga dapat menjadi ladang bekerja bagi sebagian besar para Profesional.
Namun, bagi para remaja sebaiknya tidak terlalu mendewakan internet, karena tidak dapat dipungkiri lagi bahwa remaja yang menghabiskan waktunya untuk chating dan bermain game online hampir bisa di pastikan akan lebih cepat terpengaruh dampak buruk dari ke canggihan dunia internet.
Dampak buruk dapat berimbas bagi masa depan sang remaja, secara bertahap dan tidak sadar ia akan semakin tidak menghargai waktu di dunia nyata, dan semakin jauh dari hubungan sosial dengan sesama di sekitarnya, ia juga akan semakin merasa bahwa dunia maya tersebut terlihat nyata, dan tanpa disengaja juga akan semakin menyendiri dan memperbanyak melamun, mungkin juga terkadang diselahi tertawa sendiri
Tips menghindari pengaruh buruk terhadap kecanduan chating dan main game online adalah dengan bersosialisasi dengan orang disekitar kita, misal keluarga, kawan-kawan, teman kerja, tetangga, teman ngopi dan lainnya.


Selengkapnya...

ternyata kejahatan diinternet pun ada...

Fenomena Kejahatan Internet
Perkembangan kehidupan jagat maya akhir-akhir ini memang semakin dahsyat. Berbagai kemudahan menjelajah dunia terpenuhi. Ada banyak kebaikan untuk melanjutkan tamasya kehidupan ke arah yang lebih baik di sana. Meski demikian, hukum kausalitas juga berlaku sebagaimana dalam kehidupan nyata di bumi. Ada kebaikan, pasti ada keburukan.
Dunia internet hidup berkembang dari organisme bernama bit. Bit-bit ini hidup lazimnya bakteri. Tidak semua bakteri buruk, bahkan karena bakteri pula manusia dan binatang bisa hidup. Masalahnya, sekarang kita sedang berperang dengan bakteri buruk yang sedang menggerogoti bakteri baik. Jika peperangan ini dimenangi oleh bakteri buruk, bakteri baik pun akan berubah buruk. Kerusakan adalah dampaknya. Apa yang harus kita lakukan? “Penegakan hukum!” kata para pakar dan aparat yang hidup di planet nyata. Mendengar solusi ini, Mr. Criminilis, pakar telematika terpopuler di kampung bebas hukum jagat maya menjawab, “Bagaimana mau memberantas kejahatan di dunia maya kalau di dunia nyata saja penegak hukum tidak mampu?”
Ya, akhir-akhir ini kasus kejahatan di internet memang semakin marajalela. Para aparat dan pakar telematika sibuk seminar dan diskusi, sedangkan para hacker dan cracker terus menciptakan inovasi-inovasi terbaru menembus sekat-sekat kehidupan personal. Bagi mereka, prinsipnya adalah kebebasan mutlak; sebuah spirit anarkisme di alam postmodernisme. Sekat personal mengenali individu dengan pembajakan password (kode sandi) adalah tonggak utama lahirnya banyak kejahatan. Sebagaimana pendapat Yasraf A Pilliang (Dunia yang Berlari; 2004), kode atau konvensi hanya bersifat teknis (misalnya kesepakatan ikon, password), tetapi jarang yang bersifat etis atau moral. Tidak ada konsensus mengenai baik/buruk, benar, salah, asli/palsu, berguna/tak berguna. Semua menjadi semacam “nihilisme” (serba-nol). Dalam konteks ini, pada dasarnya Yasraf melihat serba-nol, apa pun tindakan menjadi serbaboleh, serbabenar, serbaguna. Pendeknya, dunia jagat maya adalah ruang yang sarat dengan tanda, citra, dan informasi (plenum), tetapi hampa etika.
Soal etika barang kali masih bisa dibicarakan melalui perspektif relativitas. Namun, kalau sudah bicara mengenai kejahatan, di mana pun berada, baik di dunia nyata maupun maya, tentu mayoritas orang akan berkata, lawan!. Ya, berbagai jenis kejahatan berikut ini harus dilawan; melawan terorisme, pencurian privasi dan data pribadi, penipuan jual-beli, pencurian uang, pembajakan perangkat lunak, perusakan web, serangan worm dan virus, manipulasi digital dalam fotografi, dan lain sebagainya.
Kian canggih
Dari tahun ke tahun jenis kejahatan sebenarnya nyaris sama, hanya teknis dan rekayasanya semakin canggih. Tahun 2000 silam kita mengenal malware Trojan yang dulu sering mengirim pesan dengan subjek “Hello”, “Thank you!”, atau subjek lain. Belakangan malware lain jenis worm juga mengalami mutasi yang lebih kompleks, di antaranya Rinbot dan Delbot.
Kejahatan internet tidak melulu pada tujuan pencurian atau penipuan untuk mengeruk uang, masing-masing adalah jenis kejahatan karena di dalamnya sering merugikan orang. Penyebaran foto porno barang kali berawal dari sebuah keisengan. Namun, dampaknya sangat besar, timbul masalah sosial, terutama masalah harga diri bagi korbannya, atau mengganggu orang lain, bagi pelaku, sekaligus korban yang melakukannya dengan sengaja. Satu hal yang sekarang banyak dilakukan adalah pencurian hak intelektual. Banyak mahasiswa yang tidak mampu/malas menulis skripsi lantas meng-copy-paste naskah-naskah dari internet tanpa memedulikan sumber penulis aslinya. Banyak dari para penulis, termasuk penulis makalah seminar tentang penanggulangan cyber-crime, yang mengutip tanpa memerhatikan aturan dan etika penulisan/jurnalistik. Di sini, tanpa sadar para penegak hukum maupun pakar telematika pun bisa mudah terpeleset ke dalam kejahatan intelektual/akademis.
Indonesia sering diklaim gudangnya penjahat internet, terutama pencurian kartu kredit. Peringkatnya konon masuk sepuluh besar selama satu dasawarsa terakhir ini. Pernah menempati posisi kedua setelah Ukraina dan Nigeria. Peringkat ini sering kali dibuat oleh lembaga-lembaga internet terkemuka di Amerika Serikat dan Eropa. Para pakar kita, tanpa sikap kritis lalu ikut-ikutan latah meyakini riset yang barangkali jauh dari realita. Biasanya para analis teknologi informasi merujuk beberapa kota besar, Semarang, Yogyakarta, Medan, Bandung, Jakarta, Denpasar, dan Surabaya sebagai sarang para cracker. Meski demikian, seyogianya kita agak menahan diri agar tidak gegabah menyimpulkan bahwa penelitian tersebut valid dilakukan oleh orang Indonesia. Kita tidak pernah meneliti data valid pelaku di lapangan. Apakah benar yang melakukan tersebut adalah orang Indonesia tanpa keterlibatan orang asing di Indonesia, atau bahkan orang asing yang sengaja melakukan di Indonesia karena negeri ini memang mudah digunakan untuk pekerjaan seperti itu?
Logika ini penting dikedepankan agar kita tidak terjebak pada sikap-sikap yang tidak objektif. Benar bahwa kejahatan internet ada dan akan terus ada di negeri ini. Namun, sikap membebek atas statistika bukannya menyelesaikan masalah, melainkan justru menjadi beban psikologis bagi kita. Bahkan, tidak menutup kemungkinan menjadikan kita bersikap inlander dalam hubungan bisnis global maupun diplomasi. Sikap kritis itu paling tidak dengan mengajukan data pembanding seperti, minimnya jumlah pengguna internet, termasuk kualitas SDM internet di Indonesia. Perbicangan saya dengan banyak rekan ahli TI di berbagai kota tersebut banyak mukim bule-bule, terutama di Bali, Semarang, dan Yogyakarta. Kebanyakan orang kita belajar dari warga asing yang lebih dahulu ahli dalam hal pencurian barang belanjaan melalui kartu kredit. Dari sinilah kemudian para cracker mengembangkan solidaritas perkawanan dengan orang lokal. Bahkan sampai sekarang, masih banyak warga asing yang sengaja memanfaatkan perkawanan dengan orang Indonesia untuk kepentingan tindak kriminal di jagat maya.
Hukum harus bicara
Orang asing atau pribumi mencuri atau menipu atau melakukan tindak kriminal lain jelas melanggar hukum. Di sini hukum yang harus bicara. Dalam hal ini saya tetap mendorong eksekutif dan legislatif agar bergerak cepat menggarap undang-undang untuk menanggulangi kejahatan internet. Masalahnya adalah penyusunan undang-undang tidak pernah terealisasi secara cepat dan akurat, sedangkan teknik-teknik kejahatan terus berganti dengan kecepatan luar biasa disertai sistem yang serba mutakhir. Ya, masalah ini bukan hanya dialami oleh Indonesia, melainkan dialami negara lain, termasuk negara-negara maju. Karena itu, sebaiknya kita tetap memiliki hukum yang pasti dan baik untuk mengatasi hal ini, namun bukan berarti sepenuhnya menyandarkan penyelesaian serbahukum. Kejahatan itu sendiri adalah dampak, bukan sebab. Dunia kita bukan lagi dunia konvensional sehingga cara-cara penyelesaiannya konvensional seperti mengatasi masalah-masalah di dunia nyata. Kita sudah masuk jejaring kehidupan postmodernitas yang memiliki spirit kehidupan lain dari dunia modern. Dalam era postmodernisme beragam jenis kebaikan, termasuk kejahatan memiliki bentuk dan karakternya sendiri. Ini adalah sebuah keniscayaan, semacam “takdir historis” di mana kehidupan di jagat maya memiliki “hukumnya” sendiri. Takdir historis teknologi informasi mampu membuat miliaran orang bahagia, sekaligus berparadoks dengan kecemasan oleh berbagai ancaman kejahatan.*** (www.pikiran-rakyat.com, 29 november 2007)

MODUS-MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI

Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan "CyberCrime" atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus "CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.

Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:
“…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
(www.usdoj.gov/criminal/cybercrimes)


Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai:
“any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:
”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.

Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus Kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan

Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
a. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
b. Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
c. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
d. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
e. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.



f. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
g. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
h. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
i. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.


j. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
k. Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :
• Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
• Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
• Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
• Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.

Berdasarkan Motif Kegiatan
Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :
a. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
b. Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.

Berdasarkan Sasaran Kejahatan
Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :
a. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
• Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
• Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
• Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
b. Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
c. Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.

Penanggulangan Cybercrime
Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :
a. Mengamankan sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
b. Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
1. melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
2. meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3. meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4. meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
5. meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.

Perlunya Cyberlaw
Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.
Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.
Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum dilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum.
Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasuss carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.

Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.
Selengkapnya...

internet....

Cara Menghubungkan Komputer dengan Jaringan Internet
1. Melalu Jaringan
Untuk menghubungkan komputer dengan jaringan yang besar dapat digunakan jaringan yang lebih kecil yaitu LAN.cara penghubung komputer dengan internet melalui jaringan biasa digunakan untuk melayani pemakaian dengan jumlah yang banyak.contoh warnet,kampus,sekolah,perusahaan negeri maupun swasta dan lai-lain.
Sistem penghubung dengan jaringan adalah dengan menggunakan komputer sebagai server yang dihubungkan dengan penyedia jasa layanan internet melalui telpon baik kabel maupun non kabel.Sistem jaringan ini memiliki keuntungan bahwa biaya akses yang ditanggung akan lebih murah,karena biaya akses akan terbagi oleh banyaknya pemakai.
2. Melalui saluran telepon langsung
Sistem sambungan yang lain adalah dengan dial up langsung,di mana modem langsung dihubungkan dengan jaringan telpon yang menghubungkan dengan jaringan internet. Kelebihan akses ini adalah memiliki jaringan yang luas.sedangkan kekurangannya adalah biaya akses yang relatif tinggi.
3. Melalui GPRS
GPRS adalah singkatan dari General Pocket Radio Service.Jaringan ini merupakan gelombang radio sebagai penghubung Komputer dengan jaringan internet.dengan menggunakan gelombang radio sebagai penghubung komputer dengan jaringan internet.dengan mengunakan gelombang radio maka akses dengan GPRS ini memiliki kelebihan yaitu akses dapat dilaksanakan walupun alat komunikasi atau user bergerak.dalam penghitungan biaya akses didasarkan banyaknya data yang diakses tanpa dibatasi lamanya waktu akses.dan untuk dapat mengakses melalui GPRS hanya dilakukan komputer dan telepon seluler yang dilengkapi fasilitas GPRS.Kekurangan dari GPRS adalah untuk mendapatkan koneksi internet,kita harus melalukan setting tertentu pada ponsel,padahal setiap merk handphone dan operator seluler memilki cara tersendiri untuk mengaktifkan GPRS.
4. Melalui WiFi (Wireless Fidelty)
WiFi adalah jaringan tanpa kabel yang mengunkan gelombang dengan frekuensi yang tinggi(2.4GHz).untuk menggunakan WiFi kita harus memiliki notebook dan PDA yang dilengkapi dengan kartu WiFi.Kelebihan WiFi adalah memliki kecepata akses yang tinggi yaitu 11Mbps.Sedangkan kekurangan dari WiFi adalah pemakaian harus berada pada daerah yang memiliki sinyal WiFi (Daerah Hot Spot)
5. Menggunakan TV Kabel
Kelebihan dari penggunaan jaringan TV kabel untuk akses internet adalah kita dapat melakukan akses internet setiap saat tanpa ada gangguan sepenuhnya jaringan telepon
Syarat aksess internet melalui TV kabel antara lain:
a. Berlangganan dengan penyedia layanan TV kabel yang memiliki layanan internet
b. Perangkat komputer standar yang dilengkapi dengan sistem operasi dan perangkat lunak lainnya yang mendukung akses internet.
c. Menggunakan modem khusus yang dirancang untuk TV kabel.
Sumber: http://rusdia.wordpress.com/2008/08/25/cara-menghubungkan-komputer-dengan-jaringan-internet/

Internet saat ini
Tahun 1989, Timothy Berners-Lee, ahli komputer dari Inggris menciptakan World Wide Web yaitu semacam program yang memungkinkan suara, gambar, film, musik ditampilkan dalam internet. Karena penemuan inilah internet menjadi lebih menarik tampilannya dan sangat bervariasi. Dahulu internet hanya dapat digunakan oleh kalangan tertentu dan dengan komponen tertentu saja. Tetapi saat ini orang yang berada dirumah pun bisa terhubung ke internet dengan menggunakan modem dan jaringan telepon. Selain itu, Internet banyak digunakan oleh perusahaan, lembaga pendidikan, lembaga pemerintahan, lembaga militer di seluruh dunia untuk memberikan informasi kepada masyarakat.
Di samping manfaat-manfaat di atas, internet juga memiliki efek negatif dikarenakan terlalu bebasnya informasi yang ada di internet. Sehingga memungkinkan anak-anak melihat berbagai hal yang tidak pantas untuk dilihat ataupun dibaca.
Cara mengakses ke internet
Bila di rumah kita tidak mempunyai komputer yang terhubung dengan internet, kita bisa memanfaatkan warnet (warung internet) atau mungkin di laboratorium komputer sekolah yang sudah terhubung ke internet untuk mencari informasi. Untuk mencari informasi atau data kamu bisa klik/tekan shortcut/gambar jika kamu menggunakan browser Internet Explorer. Kemudian isi alamat situs yang dituju pada Address. Untuk mencari informasi secara cepat, gunakanlah situs pencari seperti : yahoo.com, google.com, e-smartschool.com atau yang lainnya. Setelah masuk ke situs pencari tersebut, masukkan keyword (kata kunci) yang dicari.







Pengertian Internet Manfaat Internet

1. PENGERTIAN, MANFAAT DAN FASILITAS INTERNET

A. PENGERTIAN INTERNET
Internet dapat diartikan sebagai jaringan komputer luas dan besar yang mendunia, yaitu menghubungkan pemakai komputer dari suatu negara ke negara lain di seluruh dunia, dimana di dalamnya terdapat berbagai sumber daya informasi dari mulai yang statis hingga yang dinamis dan interaktif.
B. MANFAAT INTERNET
Secara umum ada banyak manfaat yang dapat diperoleh apabila seseorang mempunyai akses ke internet. Berikut ini sebagian dari apa yang tersedia di internet: (1) Informasi untuk kehidupan pribadi : kesehatan, rekreasi, hobby, pengembangan pribadi, rohani, sosial. (2) Informasi untuk kehidupan profesional/pekerja : sains, teknologi, perdagangan, saham, komoditas, berita bisnis, asosiasi profesi, asosiasi bisnis, berbagai forum komunikasi.
Satu hal yang paling menarik ialah keanggotaan internet tidak mengenal batas negara, ras, kelas ekonomi, ideologi atau faktor faktor lain yang biasanya dapat menghambat pertukaran pikiran. Internet adalah suatu komunitas dunia yang sifatnya sangat demokratis serta memiliki kode etik yang dihormati segenap anggotanya. Manfaat internet terutama diperoleh melalui kerjasama antar pribadi atau kelompok tanpa mengenal batas jarak dan waktu.
Untuk lebih meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia, sudah waktunya para profesional Indonesia memanfaatkan jaringan internet dan menjadi bagian dari masyarakat informasi dunia. C. FASILITAS/LAYANAN PADA INTERNET
1. BROWSING/SURFING :
sebuah layanan pada internet yang berfungsi untuk menampilkan suatu situs/website guna mencari suatu informasi.
Program yang digunakan untuk browsing/surfing adalah Internet Explorer, Mozilla Firefox, Opera, Netscape Navigator.
Untuk melakukan browsing harus mengetik alamat website pada address. Misalnya : www.detik.com, www.rotten. com, www.invir.com, www.puspendik.com, www.plasa.com, www.geocities.com, www.yahoo.com
2. EMAIL (Electronic Mail)
sebuah layanan untuk pengiriman surat elektronik. Untuk mengirim email kita harus mempunyai email (mailbox). Untuk membuat mailbox melalui website tertentu yang menyediakan layanan tersebut. Yahoo.com, plasa.com, telkom.net, doramail.com, dll.
3. MAILING LIST
sering disebut dengan milis, yaitu layanan internet sebagai pengembang an dari email yang difungsikan untuk berdiskusi. Melalui milis kita dapat menyampaikan pengumuman seperti lomba pidato, olimpiade math, science, artikel menarik, dll.
Setiap email yang dikirim akan disampaikan kepada seluruh anggota shg mendapatkan informasi.
Untuk mendapatkan layanan milis kita dapat memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh www.yahoogroups.com
4. INTER RELAY CHAT (CHATTING)
adalah fasilitas yang diguna kan untuk melakukan perbincangan atau bercakap-cakap melalui internet menggunakan teks atau sering disebut dengan chatting.
5. NEWSGROUP
adalah aplikasi internet yang berfungsi untuk berkomunikasi antara satu dgn yg lain guna membahas suatu topik dalam sebuah forum. Grup-grup akan menjadi sarana pertemuan jarak jauh secara elektronik. Contoh : diskusi tentang Indonesia alt.culture.indonesia, soc.culture.indonesia; tentang internet alt.internet; tentang serial tv : alt.tv.x-file, alt.tv.xena, tentang hobi : alt.filateli.rec.collection.stamps
6. FILE TRANSFER PROTOCOL (FTP)
adalah fasilitas untuk mengi rim suatu file yang disertakan melalui email. File yang dikirim dapat berupa file naskah (word), gambar, animasi, musik dll.
7. TELECONFERENCE
adalah fasilitas internet yang juga digunakan untuk berbincang-bincang dengan cara yang kompleks yaitu mulai dari suara hingga gambar, shg seolah-olah kita dapat langsung berhadapan dengan lawan bicara. Fasilitas ini merupakan pengembangan dari chatting. Komputer yang digunakan untuk teleconfe-rence harus dilengkapi dengan web camera, sound card, tv tuner, VoIP.
Fasilitas ini sangat cocok untuk melakukan rapat atau perte-muan jarak jauh karena bisa saling memandang dan mendengar secara langsung.
8. INTERNET TELEPHONY
yaitu fasilitas untuk berkomunikasi dgn suara melalui internet menggunakan pesawat telepon. Pulsa yang dibayar sama dengan pulsa internet walapun dilakukan secara SLJJ atau SLI. Software yang digunakan untuk telephony adalah Net2phone, buddytalk, media ring talk dll.
9. INTERNET FAX
Internet juga dapat digunakan untuk mengirim faximili yang secara umum dilakukan melalui mesin faksimili. Biaya yang dibebankan adalah biaya lokal atau sama dengan internet. Fasilitas ini sangat mempermudah para sekretaris perusahaan untuk mengirim faksimili dalam jumlah yang banyak.


Perkembangan Internet

Perkembangan Internet…
Teknologi Informasi dan Telekomunikasi (Information and Communication Technology/ICT) merupakan tulang punggung aplikasi Web 2.0. Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang fenomenal dan menjadi awal munculnya aplikasi web adalah Internet. Internet yang berawal dari riset untuk pertahanan dan keamanan serta pendidikan berkembang menjadi perangkat pendukung bisnis yang sangat berpengaruh. Dalam kaitan dengan aplikasi Web 2.0 ini, terdapat beberapa peristiwa penting dalam sejarah internet.

Berawal pada tahun 1957, melalui Advanced Research Projects Agency (ARPA), Amerika Serikat bertekad mengembangkan jaringan komunikasi terintegrasi yang saling menghubungkan komunitas sains dan keperluan militer. Hal ini dilatarbelakangi oleh terjadinya perang dingin antara Amerika Serikat dengan Uni Soviet (tahun 1957 Soviet meluncurkan sputnik).
Perkembangan besar Internet pertama adalah penemuan terpenting ARPA yaitu packet switching pada tahun 1960. Packet switching adalah pengiriman pesan yang dapat dipecah dalam paket-paket kecil yang masing-masing paketnya dapat melalui berbagai alternatif jalur jika salahsatu jalur rusak untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan. Packet switching juga memungkinkan jaringan dapat digunakan secara bersamaan untuk melakukan banyak koneksi, berbeda dengan jalur telepon yang memerlukan jalur khusus untuk melakukan koneksi. Maka ketika ARPANET menjadi jaringan komputer nasional di Amerika Serikat pada 1969, packet switching digunakan secara menyeluruh sebagai metode komunikasinya menggantikan circuit switching yang digunakan pada sambungan telepon publik.
Perkembangan besar Internet kedua yang dicatat pada sejarah internet adalah pengembangan lapisan protokol jaringan yang terkenal karena paling banyak digunakan sekarang yaitu TCP/IP (Transmission Control Protocol/ Internet Protocol). Protokol adalah suatu kumpulan aturan untuk berhubungan antarjaringan. Protokol ini dikembangkan oleh Robert Kahn dan Vinton Cerf pada tahun 1974. Dengan protokol yang standar dan disepakati secara luas, maka jaringan lokal yang tersebar di berbagai tempat dapat saling terhubung membentuk jaringan raksasa bahkan sekarang ini menjangkau seluruh dunia. Jaringan dengan menggunakan protokol internet inilah yang sering disebut sebagai jaringan internet.
Jaringan ARPANET menjadi semakin besar sejak saat itu dan mulai dikelola oleh pihak swasta pada tahun 1984, maka semakin banyak universitas tergabung dan mulailah perusahaan komersial masuk. Protokol TCP/IP menjadi protokol umum yang disepakati sehingga dapat saling berkomunikasi pada jaringan internet ini.
Perkembangan besar Internet ketiga adalah terbangunnya aplikasi World Wide Web pada tahun 1990 oleh Tim Berners-Lee. Aplikasi World Wide Web (WWW) ini menjadi konten yang dinanti semua pengguna internet. WWW membuat semua pengguna dapat saling berbagi bermacam-macam aplikasi dan konten, serta saling mengaitkan materi-materi yang tersebar di internet. Sejak saat itu pertumbuhan pengguna internet meroket.
Pengaruh Perkembangan Internet
Perkembangan Internet memberikan pengaruh…
Internet telah membuat revolusi baru dalam dunia komputer dan dunia komunikasi yang tidak pernah diduga sebelumnya. Beberapa Penemuan telegram, telepon, radio, dan komputer merupakan rangkaian kerja ilmiah yang menuntun menuju terciptanya Internet yang lebih terintegrasi dan lebih berkemampuan dari pada alat-alat tersebut. Internet memiliki kemampuan penyiaran ke seluruh dunia, memiliki mekanisme diseminasi informasi, dan sebagai media untuk berkolaborasi dan berinteraksi antara individu dengan komputernya tanpa dibatasi oleh kondisi geografis.
Internet merupakan sebuah contoh paling sukses dari usaha investasi yang tak pernah henti dan komitmen untuk melakukan riset berikut pengembangan infrastruktur teknologi informasi. Dimulai dengan penelitian packet switching (paket pensaklaran), pemerintah, industri dan para civitas academica telah bekerjasama berupaya mengubah dan menciptakan teknologi baru yang menarik ini.
Perkembangan Sejarah intenet dapat dibagi dalam empat aspek yaitu
1. Adanya aspek evolusi teknologi yang dimulai dari riset packet switching (paket pensaklaran) ARPANET (berikut teknologi perlengkapannya) yang pada saat itu dilakukan riset lanjutan untuk mengembangkan wawasan terhadap infrastruktur komunikasi data yang meliputi beberapa dimensi seperti skala,performannce/kehandalan, dan kefungsian tingkat tinggi.
2. Adanya aspek pelaksanaan dan pengelolaan sebuah infrastruktur yang global dan kompleks.
3. Adanya aspek sosial yang dihasilkan dalam sebuah komunitas masyarakat besar yang terdiri dari para Internauts yang bekerjasama membuat dan mengembangkan terus teknologi ini.
4. Adanya aspek komersial yang dihasilkan dalam sebuah perubahan ekstrim namun efektif dari sebuah penelitian yang mengakibatkan terbentuknya sebuah infrastruktur informasi yang besar dan berguna. Internet sekarang sudah merupakan sebuah infrastruktur informasi global (widespread information infrastructure), yang awalnya disebut “the National (atau Global atau Galactic) Information Infrastructure” di Amerika Serikat. Sejarahnya sangat kompleks dan mencakup banyak aspek seperti teknologi, organisasi, dan komunitas. Dan pengaruhnya tidak hanya terhadap bidang teknik komunikasi komputer saja tetapi juga berpengaruh kepada masalah sosial seperti yang sekarang kita lakukan yaitu kita banyak mempergunakan alat-alat bantu on line untuk mencapai
sebuah bisnis elektronik (electronic commerce), pemilikan informasi dan berinteraksi dengan masyarakat.

Kelebihan dan Kelemahan Internet/Intranet
Penggunaan internet dewasa ini telah merambah ke berbagai kehidupan, baik di bidang sosial, budaya, ekonomi, kesehatan, politik, maupun pendidikan. Internet sangat dibutuhkan dalam bertukar informasi dan berkomunikasi secara cepat tanpa ada batasan wilayah, ruang dan waktu. Dengan internet semua pekerjaan menjadi sangat mudah dan sangat efisien terhadap waktu. Internet juga bisa digunakan untuk memperluas pengetahuan serta memperluas pergaulan kita sebagai makhluk sosial.
Penggunaan internet yang tepat akan sangat bermanfaat bagi kemajuan pemikiran dan peradaban bagi bangsa yang selalu menginginkan perubahan ke arah positif. Internet merupakan bagian dari teknologi informasi dan komunikasi yang selalu mengalami perkembangan sangat pesat seiring dengan kemajuan teknologi.
Pengertian Internet
Internet merupakan singkatan dari Interconnected Network. Jika diterjemahkan secara langsung berarti jaringan yang saling terhubung. Internet adalah gabungan jaringan komputer di seluruh dunia yang membentuk suatu sistem jaringan informasi global.
Semua komputer yang terhubung ke internet dapat mengakses semua informasi yang terdapat di internet secara gratis. Internet dapat digunakan sebagai sarana pertukaran informasi dari satu komputer ke komputer lain tanpa dibatasi oleh jarak fisik kedua komputer tersebut. Peranan internet yang sangat penting adalah sebagai sumber data dan informasi serta sebagai sarana pertukaran data dan informasi.
Sejarah Internet
Perkembangan internet diawali dengan dibangunnya jaringan ARPANet pada tahun 1969. ARPA (Advanced Research Project Agency) merupakan sebuah jaringan yang dikembangakan oleh Departemen Pertahanan Amerika Serikat yang tugasnya untuk melakukan penelitian terhadap jaringan komputer dengan teknologi packet switching. Jaringan tersebut semula hanya beranggotakan beberapa komputer di beberapa universitas di Amerika Serikat, seperti University of California-Los Angeles dan Stanford Research Institute. Di awal perkembangannya, jaringan tersebut hanya digunakan khusus untuk kalangan akademik dan militer. Istilah internet sendiri muncul sekitar tahun 1983 dengan ditemukannya protocol TCP/IP (Transmission Control Protocol/Intenet Protocol) yang memberikan sumbangan besar terhadap perkembangan jaringan itu dan mampu menyatukan beberapa sistem jaringan yang berbeda. Lebih lengkap lagi tentang sejarah internet dapat dicari di
Aplikasi Internet
Aplikasi-aplikasi di intenet saat ini sangat banyak dan akan terus berkambang seiring dengan kemajuan teknologi informasi dan kebutuhan yang beragam di berbagai bidang. Aplikasi internet yang sering digunakan antara lainWord Wide Web (www), E-mail, Mailing List (milis), Newsgroup, Internet Relay Chat, File Transfer Protocol (FTP), Telnet, Gopher, VoIP (Voice over Internet Protocol) dan lain-lain.
Dampak Negatif Internet
Penggunaan internet saat ini sudah merasuk pada hampir semua aspek kehidupan. Internet sangat bermanfaat bagi semua kalangan karena memberikan informasi yang up to date setiap saat. Disamping internet mempunyai banyak manfaat, internet juga memiliki dampak negatif apabila tidak digunakan secara baik. Dampak negatif penggunaan internet seiring perkembangannya antara lain
• Adanya ancaman virus
• Carding atau pencurian nomor kartu kredit
• Adanya aktivitas cracking
• Pembajakan karya intelektual
• Penyebaran situs-situs yang tidak sesuai dengan moral (pornografi)
Untuk menanggulangi dampak negatif penggunaan internet, maka perlu adanya pengawasan khusus dan aturan yang jelas tentang pemakaian internet terutama dikalangan pendidikan.
Pengertian Intranet
Intranet merupakan jaringan informasi intenal suatu perusahaan atau organisasi yang prinsip kerjanya sama dengan internet. Intranet dapat diartikan sebagai bentuk privat dari internet atau internet yang penggunaannya terbatas pada suatu organisasi/perusahaan. Akses intranet memerlukan identifikasi pengguna dan password sehingga hanya dapat diakses oleh anggota organisasi atau karyawan perusahaan tersebut. Intranet biasanya digunakan untuk membagi kalender/jadwal kegiatan, dokumen, dan sarana diskusi internal yang tertutup, sehingga tidak dapat diakses oleh pihak luar. Teknologi dan konsep internet seperti client-server dan protokol internet seperti HTTP dan FTP juga digunakan untuk membangun sebuah intranet.
Keuntungan penggunaan intranet bagi suatu organisasi atau perusahaan antara lain :
• Produktifitas kerja
• Efisiensi waktu
• Komunikasi
• Sistem publikasi web
• Efektifitas biaya
• Keseragaman informasi
• Meningkatkan kerjasama

Intranet juga memiliki beberapa kelemahan antara lain
• Informasi yang salah atau tidak sesuai sehingga mengurangi efektifitasnya
• Interaksi di intranet yang mungkin tidak bertanggung jawab
• Perlu pelatihan khusus untuk anggota dalam menggunakan intranet
• Perlu tenaga ahli untuk membangun dan mengembangkan intranet di sebuah organisasi atau perusahaan
• Bisa terjasi overload (data penuh) akibat pengiriman pesan antar pengguna yang tidak terkontril dengan baik.
Selengkapnya...